Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan terus memperjuangkan kenaikan dana operasional bagi kader dasawisma di Jakarta.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, peran kader dasawisma sangat penting sebagai penggerak utama dalam pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan untuk terlibat dalam pendataan dan menyampaikan informasi mengenai program Pemprov DKI Jakarta.
"Setiap saya turun ke masyarakat, banyak kader-kader dasawisma yang mengeluhkan kecilnya OP (dana operasional) yang mereka terima. Ujung-ujungnya mereka minta OP dinaikkan," ujar Ali Muhammad Johan kepada wartawan, Jum'at (2/8/2024).
Setelah ditelaah, kata Ali, beban kerja kader dasawisma cukup tinggi setelah mereka selalu diminta bantuan untuk pemangku-pemangku wilayah setempat.
Terlebih, ungkap Ali, setiap kader dasawisma bertanggungjawab kepada 10-20 rumah untuk menyampaikan informasi program kerja Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Pemprov DKI Jakarta.
"Mungkin karena kinerja mereka bagus dan selalu menjadi andalan, sehingga ada tugas di luar yang jadi beban mereka malah dibebankan kepada mereka, dasawisma. Saya harap, eksekutif bisa menyesuaikan OP mereka karena pada akhirnya jika memang beban kerjanya luas, wajar juga ada kenaikan OP bagi dasawisma. Tentu kenaikan itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Menurutnya, kader dasawisma selalu berada di tengah masyarakat dan menjadi ujung tombak layanan kepada masyarakat di tingkat RT. Selain berkoordinasi dengan RT, lanjutnya, kader dasawisma juga selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan kader lain di lingkungannya, seperti kader PPKB (Pembantu Pembina Keluarga Berencana), Jumantik, Posyandu, Ketua RT, Kelompok PKK RT, dan Pengelola RPTRA.
"Biasanya mereka selalu dibekali beragam informasi terkait program-program pemerintah untuk kembali disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan, mereka juga selalu ditugaskan untuk mengingatkan pentingnya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan kepada masyarakat," tegasnya.
Seperti tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kader dasawisma wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, hingga membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
"Kalau selama ini mereka hanya menerima Rp500 ribu per bulan, mungkin eksekutif bisa menaikkan OP mereka menjadi Rp1 juta per bulan. Karena memang beban kerja mereka cukup luas," tegasnya.
Diketahui, kader dasawisma akan diberikan dana operasional jika tercantum dalam Surat Tugas Lurah, melaksanakan tugas dan fungsi kader dasawisma, melaporkan hasil kerja ke dalam sistem Carik Jakarta dan teregistrasi dalam sistem Carik Jakarta. (agr/muu)
Load more