"Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka A,” katanya.
Setelah keluarga korban mengetahui INS telah dibunuh pelaku, pihak keluarga kemudian melapor ke Polresta Bandung pada 30 Juli 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan.
"Kami bisa menangkap empat orang pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini," kata Kusworo.
Korban dibunuh tersangka utama berinisial A bersama tiga tersangka lain menggunakan golok.
"Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ant/dpi)
Load more