Jakarta, tvOnenews.com - Kasus seorang suami diduga berzinah dengan teman wanitanya di Depok telah memasuki babak baru.
Adapun agenda sidang keempat itu, yakni pemeriksaan tiga saksi dari jaksa penuntut umum.
Ketiga saksi itu, yakni istri sah terdakwa, HS, dan dua sekuriti perumahan yang ikut menggerebek kedua terlapor bersama polisi dari Polres Metro Kota Depok.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib menyatakan, sidang dengan terdakwa Bernard Timothy dan Veronica Venassia Ompu Mona itu dinyatakan tertutup untuk umum.
Selain itu, HS juga diketahui melaporkan kedua terdakwa itu atas dugaan pemalsuan akta pernikahan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum HS, Radius Simamora menjelaskan, saat penggerebekan kedua terdakwa, kliennya menemukan berkas akta pernikahan yang diduga palsu antara Bernard dengan Veronica.
Berkas itu diduga palsu, karena ada ketidakcocokan antara lokasi pernikahan keduanya dengan yang tertera di akta pernikahan.
"Gerejanya (tempat nikah) dibuat GPIB Bekasi, karena mereka kan menikahnya di HKBP Tapanuli Utara Sumut, karena ada dugaan keterangan palsu, maka kami melaporkan ke Polresta Bekasi," kata Radius dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8).
Atas temuan itu, kata Radius, HS menduga suami sahnya telah melakukan pelanggaran hukum, yakni pemalsuan akta nikah dengan wanita lain.
"Saat ini laporkan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian di polsek Bekasi Timur," ujarnya.
Diketahui, kasus itu viral di media sosial usai HS menggerebek suami sahnya sedang bersama wanita lain di rumah pribadinya, wilayah Depok pada Oktober 2023 lalu.
Saat melakukan penggerebekan, HS didampingi ketua RT setempat hingga polisi Polres Metro Depok.
HS kemudian melaporkan suami sahnya dan wanita tersebut ke Mapolresta Depok atas sangkaan melanggar Undang-Undang Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. (dpi)
Load more