Di rumah tersebut pelapor mendapati suami sahnya sedang bersama teman wanitanya yang bukan dalam ikatan pernikahan.
Didampingi Ketua RT setempat dan Kepolisian Resort Kota Depok, pelapor menggerebek rumah yang juga milik pelapor, karena diduga digunakan untuk melakukan hubungan perzinahan antara suaminya dengan wanita lain.
Atas kejadian tersebut, korban yang sekaligus istri sahnya melapor ke Mapolresta Depok atas sangkaan melanggar Undang Undang Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.(lkf)
Load more