Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Audit Watch (IAW) menyoroti temuannya terkait dugaan tindak pidana penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diolah menjadi BBM.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan kegiatan penambangan ini masih ada meski beberapa waktu sempat berhenti.
“Beberapa bulan tiarap tidak produksi, tapi kini marak lagi,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
IAW mendesak Kapolda Sumsel beserta jajaran di bawahnya untuk segera bertindak cepat.
Terlebih Kapolda Sumsel masuk dalam Satgas Penanggulangan kegiatan eksploitasi sumur migas ilegal (Illegal Drilling) dan penyulingan minyak ilegal (Illegal Refinery).
“Saya yakin Bapak Kapolda mendengar dan segera action di lapangan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
“Perkara penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong Palembang sudah dalam kondisi mengkhawatirkan, karena peredarannya sudah meluas. Tidak saja di Palembang tapi sudah ke kota-kota besar di Indonesia,” sambung Iskandar.
Seperti diketahui, insiden mengejutkan yang terjadi di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu pagi (23/6/2024), sudah bisa dijadikan pelajaran.
Saat itu sumur bor ilegal yang diduga milik oknum kepala desa berinisial IW, mengeluarkan minyak mentah yang mencemari Sungai Parung.
Warga sekitar berbondong-bondong mengambil minyak yang meluap tersebut. Situasi semakin parah pada Jumat, (28/6/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, ketika sumur bor ilegal itu terbakar.
Api dengan cepat menjalar ke sumur bor lain yang ada di dekatnya hingga menyebabkan kobaran api yang sulit dipadamkan. Korban berjatuhan dalam kejadian ini.
Dari penelusuran, daerah-daerah yang diduga sebagai penghasil minyak cong berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Puluhan desa di sana kompak melakukan penambangan minyak mentah ilegal.
Atas berbagai kejadian tersebut, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumsel.
Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani Gubernur Sumsel pada Rabu (30/7/2024) menjadi dasar Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.
Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.
Sementara jajaran Forkopimda lainnya seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dilingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.
“Masyarakat tinggal menunggu realisasi Kapolda Sumsel beserta jajarannya di lapangan, kita tunggu Kapolda turun gunung. Apalagi beliau sudah sampaikan komitmennya,” pungkas Iskandar.(lkf)
Load more