“Harapannya tentu saja, kebenaran akan terungkap, tentu saja kami ingin tahu ceritanya seperti apa, sesungguhnya tetapi sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sampai saat ini kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan,” ucap Gema Wahyudi.
Pihak Jaksa Penuntut Umum juga tetap menolak 10 novum dikarenakan novum tersebut mengarah ke peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Terkait dengan hal tersebut, tentunya pihak Jaksa Penuntut Umum menolak karena keyakinannya tetap pada peristiwa pembunuhan.
Kemudian, mengenai saksi kunci Dede dan Liga Akbar yang mencabut keterangannya pada kesaksian di tahun 2016 silam, Gema Wahyudi katakan, bahwa hal tersebut tidak ada relevansinya oleh pemohon PK yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah kecelakaan lalu lintas.
“Kami menilai hal tersebut tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK yaitu kejadian ini adalah kejadian kecelakaan lalu lintas,” ujar Gema Wahyudi.
Sampai dengan saat ini novum dan pengajuan PK Saka Tatal akan dilimpahkan kepada hakim Mahkamah Agung untuk penentuan perkara.
Demikianlah informasi mengenai Jaksa Penuntut Umum, Gema Wahyudi yang tetap meyakini bahwa kasus Vina Cirebon 2016 adalah pembunuhan. (aag)
Load more