Tak hanya itu, Pitra juga mengatakan bahwa mestinya Mahkamah Agung (MA) tidak perlu mempertimbangkan keterangan dari saksi tersebut.
"Kalau saya ditanya secara pribadi, apakah yang bersangkutan ini layak dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan itu? Tentu (jawabannya) tidak," tegas Pitra, diwawancarai tvOne, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Menanggapi pernyataan Pitra, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti pun memberikan penjelasan.
Menurutnya, masalah layak atau tidak saksi yang hadir di sidang PK tersebut bisa dinilai oleh publik.
"Ya itu kan boleh pendapat Mas pitra yang baik, yang pintar. Tapi apakah semua ahli yang dihadirkan dianggap tidak layak? Semua kita serahkan saja penilaiannya kepada masyarakat Indonesia yang melihat tayangan secara langsung," ujar Titin.
Ia juga menyinggung soal novum atau bukti baru yang ia bawa dalam sidang PK Saka Tatal.
Titin menyebutkan bahwa semua yang ia bawa tidak ada pada sidang kasus Vina tahun 2016.
Load more