Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap ternyata pelajar 19 tahun yang menjadi tersangka terorisme dan akan lakukan bom bunuh diri di Batu adalah simpatisan Daulah Islamiyah.
Diketahui, Daulah Islamiyah berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kerap melakukan aksi terorisme dan mendorong seseorang lakukan bom bunuh diri.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, tersangka terorisme yang merupakan pelajar usia 19 tahun itu sudah dibaiat secara online sebelum berencana lakukan bom bunuh diri.
"Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” ujar Aswin, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Aswin menjelaskan, tersangka terorisme berinsial HOK telah mengakses berbagai situs mengenai propaganda Daulah Islamiyah.
Pelajar usia 19 tahun yang jadi tersangka terorisme tersebut juga mendapatkan banyak informasi radikal dari media sosial.
Pada akhirnya, ia memiliki keinginan untuk melakukan bom bunuh diri.
“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh, giroh itu kira-kira semangat, untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” tambah Aswin.
Diketahui, HOK berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur.
Belum sempat melakukan aksinya, HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan batu, Malang, Rabu (31/7/2024) lalu.
Tim Densus serta Polda Jawa Timur pun langsung melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan HOK pada Kamis (1/8/2024).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.
Terungkap pula bahwa HOK mempelajari sendiri cara merakit bom melalui internet.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (ant/iwh)
Load more