Namun, sebelum melakukan itu, HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu pada Rabu (31/7/2024).
Densus 88 dan Polda Jawa Timur pun melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Kamis (1/8/2024).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucapnya.
Aswin menyebut HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet. HOK juga ditengarai sebagai simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (ant/nsi)
Load more