Ia memastikan pengelolaan tambang yang dilakukan NU akan mengedepankan aturan dan norma-norma pengelolaan yang ada.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkap alasan pihaknya ingin mengelola tambang. Gus Yahya mengatakan PBNU butuh pendapatan baru untuk mengelola organisasi.
"Saya katakan, NU nih butuh, apapun, yang halal yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Gus Yahya kemudian membeberkan, PBNU memiliki 3.000 pesantren dan madrasah. Sumber daya untuk mengelola ribuan pesantren dan madrasah yang diambil dari komunitas itu tidak mencukupi.
"Untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya dan sekarang realitasnya kita ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri tidak lagi mencukupi sehingga perlu ada intervensi," tutur dia.
Pemberian konsesi tambang kepada Ormas Keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.(muu)
Load more