Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa ada unsur kelalaian dari pemilik pusat kebugaran K-Gym, Pontianak, Kalimantan Barat sehingga ditetapkan jadi tersangka atas meninggalnya wanita berinisial FN yang terjatuh dari lantai tiga.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik pusat kebugaran berinisial AH.
Antonius menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan atau mengumpulkan keterangan awal menyasar sembilan saksi mulai dari anggota, pekerja, keluarga korban, pacar hingga pemilik pusat kebugaran tersebut.
Bahkan dua saksi ahli, yakni ahli teknik Universitas Tanjungpura Pontianak dan Pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak.
"Ada kesesuaian antar saksi ahli dan keterangan saksi lainnya. Sehingga hal itu memberikan petunjuk bagi kami, ada unsur pidana dan dinaikkan statusnya pemilik jadi tersangka," ujarnya.
Load more