Menurutnya terkait bangunan K-Gym dari pihak PUPR menyebutkan pemilik K-Gym awalnya hanya memiliki izin untuk rumah ruko.
Namun, di lapangan digunakan pusat kebugaran sehingga hal itu tidak mengantongi sertifikasi fungsi untuk kebugaran itu sendiri.
"Harusnya terkait itu pemilik melapor ke PU PR untuk pengecekan dan lainnya sehingga disesuaikan untuk fungsinya agar keamanan dan lainnya terjaga untuk kebugaran. Faktanya, tidak ada akan hal itu sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran," papar dia.
Dia menambahkan bahkan ruko tersebut semula izin hanya dua lantai, oleh pemilik ditambah satu lantai. Kemudian pemasangan treadmill yang dipakai korban terlalu mepet dengan kaca jendela.
Load more