LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis, Polisi Periksa Oknum Satpol PP dan Staf DPDR Kabupaten Bintan
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis, Polisi Periksa Oknum Satpol PP dan Staf DPDR Kabupaten Bintan

Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terkait dugaan kasus penghalangan kerja jurnalis, yaitu oknum petugas Satpol PP dan staf DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 22:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terkait dugaan kasus penghalangan kerja jurnalis, yaitu oknum petugas Satpol PP dan staf DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan pemanggilan kedua orang tersebut berdasarkan laporan aduan yang dibuat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang soal pelarangan jurnalis meliput kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD setempat.

"Keduanya sudah kita periksa guna dimintai keterangan terkait aduan yang ada," kata Limbong di Bintan, Sabtu (3/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kedua orang tersebut bekerja berdasarkan perintah pimpinan. Selain itu, kegiatan RDP di DPRD Bintan saat itu juga diketahui agenda yang terbuka. Keduanya baru diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :

"Dari keterangan keduanya bekerja didasari perintah atasan mereka. Kemungkinan hari Senin (5/8/2024), kita panggil kembali pimpinan yang bersangkutan," sebut Limbong.

Sebelumnya, Selasa (30/7/2024), Polres Bintan juga sudah memanggil sekaligus memeriksa dua pelapor (jurnalis) yang juga pengurus AJI Tanjungpinang terkait perkara penghalangan kerja jurnalis tersebut.

Sementara, Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang Muhammad Bunga Ashab berharap penyidik Polres Bintan dapat mengusut tuntas pihak yang memberikan perintah kepada oknum staf DPRD Bintan dan Satpol PP yang melarang sejumlah jurnalis dalam melaksanakan kerjanya.

"Kami berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera terungkap," katanya.

Pria yang akrab disapa Choky ini memastikan AJI Tanjungpinang akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas, bahkan sampai ke meja hijau.

Ia mengatakan AJI Tanjungpinang resmi melayangkan surat aduan ke polisi terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Bintan terhadap sejumlah jurnalis, Rabu (17/7).

Dalam surat aduan itu, lanjutnya, AJI Tanjungpinang menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Bintan dan anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru, karena melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Dalam Undang-Undang itu dijelaskan jika kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

"Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di kantor DPRD Bintan, sebab kawasan itu merupakan aktivitas umum," sebutnya.

Selain itu, tindakan pelarangan itu juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 Ayat (1). Pada Pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara.

 

"Atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Viral Dituduh Tak Profesional Usut Kasus Narkoba, Kapolsek Kelapa Gading: Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Viral Dituduh Tak Profesional Usut Kasus Narkoba, Kapolsek Kelapa Gading: Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Polisi membantah tuduhan keluarga tersangka yang menyatakan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading tidak profesional dalam menangani...
Lewat Edukasi UPLAND Project Kementan, SLB di Malang Mampu Tingkatkan Gizi Anak

Lewat Edukasi UPLAND Project Kementan, SLB di Malang Mampu Tingkatkan Gizi Anak

Kementerian Pertania (Kementan) melalui program UPLAND Project terus menyasar setiap lapisan masyarakat.
Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membicarakan hukum orang yang masih percaya terhadap ramalan dari dukun atau orang memiliki kekuatan lebih demi mengetahui masa depan.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral