JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa turut merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
"Telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin," jelas Jaksa yang kemudian menyebut sejumlah nama lain.
Kemudian, dampak korupsi ini ternyata tidak main-main. Satu di antaranya, kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar hutan.
Kerusakan ini begitu membutuhkan proses pemulihan dengan biaya tak sedikit.
"Yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ungkap Jaksa.
Selain itu, dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa kabar negara tekor Rp300 triliun bukan omong kosong.
Load more