Maka dari itu, Sarma khawatir sikap Polda ini menimbulkan asumsi jika kepolisian reaktif terhadap praperadilan Zahir.
"Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara," ujarnya.
Oleh karena itu, Sarma meminta agar memberikan kesempatan kepada hakim PN Medan untuk menguji penetapan tersangka Zahir. Sehingga diketahui apakah Polda Sumut menetapkan Zahir tersangka sudah sesuai KUHAP.
"Saya selaku politisi PDI Perjuangan dan juga selaku praktisi hukum meminta agar aparat kepolisian jangan terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan akan tetapi hendaknya benar benar bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas. Kita tidak menghalangi kepolisian untuk menegakkan hukum di Sumatera Utara terutama dalam proses penanganan perkara, akan tetapi kita juga meminta agar pihak kepolisian juga sedikit bersabar menunggu proses hukum praperadilan yang sedang ditempuh Zahir. Proses di pengadilan hanya tujuh hari kok, kenapa pihak kepolisian tidak bisa menunggu putusan PN Medan?," ucapnya.
Kemudian, Sarma yakin jika Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab. Sarma yakin Zahir akan menghadapi proses hukum asal tidak bernuansa politis sebagai bentuk penghalangan dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Batu Bara.
"Saya yakin Pak Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya asal proses hukum tersebut tidak sarat nuansa politik untuk menghalangi langkah beliau menjadi salah satu calon bupati di Batubara. Biarlah proses hukum yang membuktikan apakah Zahir terlibat atau tidak dalam kasus PPPK di Batu bara," pungkasnya. (aag)
Load more