Jakarta, tvOnenews.com - PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya setelah resmi berhenti beroperasi per Rabu (31/7/2024). Namun hingga hari ini, para karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Gatra itu mengaku belum menerima hak-hak mereka secara penuh.
Hak-hak itu mencakup pembayaran gaji dan sisa gaji seluruh karyawan sepanjang Mei hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan, dan akun BPJS Ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan perusahaan. Selain itu, karyawan menilai kalkulasi pesangon yang dijanjikan perusahaan terlampau kecil dan tak sesuai peraturan.
Ketua Serikat Karyawan Gatra, Andhika Dinata, menjelaskan selama dua tahun terakhir, perusahaan membayar gaji karyawan dengan mencicil. Hal ini disebabkan kondisi keuangan yang tidak sehat. Namun sepanjang Mei sampai Juli 2024, belum seluruh karyawan menerima gaji mereka secara penuh.
“Ada 100-an karyawan di pusat dan daerah,” kata Andhika saat dihubungi Minggu (4/8/2024).
Andhika mengatakan perusahaan tak menghitung denda keterlambatan gaji sebagai komponen yang harus dibayarkan ke karyawan. Menurut dia, karyawan seharusnya berhak menerima kompensasi atas keterlambatan pembayaran gaji, terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024.
“Keterlambatan hak dan ketidakjelasan situasi ini merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group,” kata dia.
Andhika mengatakan soal pesangon, perusahaan beralasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit mengakibatkan mereka hanya mampu membayarkan pesangon sebesar 0,5 kali gaji. Namun, perusahaan tak pernah membuka laporan keuangan kepada karyawan. Selain itu, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit.
“Ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata Andhika.
Load more