"Dari tiga lokasi kami mendapatkan barang bukti miras 218 botol berbagai merk, serta tiga jeriken tuak dari daerah Terminal Guntur," katanya.
Satpol PP juga, kata dia, tidak hanya sekadar menyita barang bukti, tapi pemilik atau penjualnya juga diproses secara aturan hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap mereka yang melanggar peraturan daerah tentang larangan minuman keras.
"Barang bukti dan tersangka kami amankan di mako untuk proses lanjut oleh penyidik Pol PP," katanya.
Selain jajaran Satpol PP Garut, polisi juga menggelar operasi pemberantasan minuman keras dan menindak pelaku pelanggaran lalu lintas seperti sepeda motor menggunakan knalpot bising, serta tidak dilengkapi surat-surat.
Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto menyatakan, operasi tersebut dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.
"Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut aman dan kondusif," kata Dhoni. (ant/dpi)
Load more