Bandung, tvOnenews.com - Irma Novitasari (23) ibu muda asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditemukan tewas terkubur tidak jauh dari rumahnya.
Irma tewas karena di bunuh oleh AS (23) yang merupakan mantan suami dari korban.
Korban Irma pun dikabarkan tengah mengandung sang buah hati saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan mantan suaminya tersebut.
"Itu informasinya betul, itu juga bisa dicek oleh tim dokter (Forensik) betul mengandung atau tidak, tapi kalau mengandung berarti dua nyawa yang merenggut," kata Ade Mumung Kakek korban, Minggu (4/8/2024).
"Ya informasinya 5 atau 6 bulan usia kehamilannya," kata dia.
Sambil menahan kesal atas perbuatan mantan suami korban, Ade berharap pelaku dihukum hukuman mati sekaligus.
"Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya karena nyawa cucu saya dibunuh saya minta dibunuh lagi (hukum mati)," ujar Ade.
Sebelumnya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa ini terjadi pada Januari 2024 lalu.
Namun, polisi mengungkapkan AS (pelaku) telah merencanakan aksinya itu sebulan sebelum kejadian tepatnya pada Desember 2023 lalu.
Hal tersebut polisi dasarkan pada keterangan salah seorang warga (kini berstatus saksi) yang sempat diajak AS melancarkan aksinya pada Desember tahun lalu.
“Namun warga itu tidak mau, dan gagallah aksi di bulan Desember tersebut, dan kejadian di Januari 2024,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (2/8/2024) kemarin.
Insiden pembunuhan berencana ini bermula dari pencarian pihak keluarga terhadap Irma Novitasari yang tidak diketahui kabarnya selama kurang lebih 6 bulan belakangan. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2024.
Menurut Kusworo, upaya pencarian keluarga termasuk menanyakan keberadaan IN yang diketahui berprofesi sebagai biduan kepada AS selaku suami sirinya.
“Namun, jawabannya sedang ada kerjaan, ada manggung, ada job, dan lain sebagainya. Sehingga (IN) tidak bisa komunikasi dengan keluarganya,” kata dia.
Baru pada 28 Juli 2024, pihak keluarga memeroleh informasi tentang IN dari seorang warga.
Namun nahas, info tersebut adalah kabar IN telah meninggal dunia, diduga dibunuh oleh AS bersama beberapa rekannya.
Berbekal keterangan tersebut, pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Pacet.
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/43/VII/2024/SPKT/Polsek Pacet/Polresta Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 30 Juli 2024.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polsek bersama Polresta Bandung dengan melakukan penelusuran.
Hasilnya, polisi menemukan jenazah korban di daerah Pacet, Kabupaten Bandung, sekitar kediaman AS, dalam kondisi telah dikubur.
Polisi juga menangkap tiga orang rekan AS yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana ini, antara lain tersangka AG (22) yang punya andil memegangi kaki korban, US (30) membekap mulut korban, dan AK (21) menggali kubur untuk jenazah korban.
Adapun AS, yang menyembelih leher korban, dibekuk polisi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, usai kabur pasca melakukan aksi tersebut. Dia diamankan pada Rabu 31 Juli 2024.
“Tersangka utama suami sirinya kita amankan di Kabupaten Bogor. Di mana tersangka semenjak kejadian bulan Januari 2024 tersebut langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut (Pacet) oleh tersangka dan teman-temannya,” jelas Kusworo.
Lebih lanjut, polisi mengungkap, aksi sadis AS dkk. diawali oleh ajakan AS terhadap korban untuk datang ke kediamannya di daerah Pacet, Kabupaten Bandung.
Kusworo mengatakan saat itu korban IN telah tinggal secara terpisah dengan AS, tepatnya di Cimahi.
Saat mengajak korban juga, kata Kusworo, AS telah menyiapkan golok dan cangkul untuk melakukan aksinya.
Kusworo menyinggung kalau kedua benda tersebut adalah hasil pinjaman, meski tak disebutkannya secara pasti dari mana kedua alat itu dipinjam AS.
“Korban diajak ke rumah tersangka kemudian sudah disiapkan senjata tajamnya yang mana golok ini adalah golok minjam, termasuk cangkul juga cangkul minjam yang niatnya memang (korban) akan dibunuh kemudian dikubur menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini,”ujarnya.
Atas aksinya, para tersangka terancam dibui seumur hidup. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 170 ayat (3), serta pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun.(iah/muu)
Load more