Pada Pasal 40 UU tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau partai politik gabungan bisa mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Wawan menyatakan bahwa PDI Perjuangan harus berkoalisi dengan partai lainnya, salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadi pemenang pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024.
PKB memperoleh kenaikan dua kursi menjadi 27 kursi dengan perolehan 4.517.228 suara.
Menurut dia, kondisi saat ini harus disikapi secara realistis oleh PDI Perjuangan dengan memilih salah satu bakal calon di antara Risma atau Azwar Anas sebagai kandidat, kemudian memberikan ruang bagi PKB menyodorkan nama pada Pilkada Jatim.
"Kemungkinan berkoalisi pasti ada. Akan tetapi, rumit karena figur dari PKB yang kuat di Jawa Timur siapa? Kemarin muncul nama K.H. Marzuki Mustamar, tetapi elektabilitasnya masih di bawah 5 persen," ujar dia.(ant/lgn)
Load more