"Si Aldi ngeliat yang lainnya disteples matanya, diketemuin tuh disteples," kata Titin saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2024).
Selain disteples, Titin mengungkap tangan Saka Tatal juga pernah diinjak menggunakan kaki kursi besi.
"Ya itu kalau Saka kan di apa sih tangannya digencet pake kaki kursi, terus kursinya didudukin, kaki kursinya besi," ungkap Titin.
Namun, berdasar pengakuannya Saka tidak mengingat jelas siapa pelaku penyiksaannya. Sebab, kala itu ia masih berusia 15 tahun.
Meskipun demikian, menurut Titin, dapat dipastikan salah satu pelakunya itu adalah Iptu Rudiana.
Sebab, Titin menegaskan bahwa terpidana lain melihat Iptu Rudiana melakukan penganiayaan.
"Kalau Aldi kan sudah jelas menyebut nama orangnya itu karena dia hafal, kalau Saka kan masih kecil banget. Jadi, dulu itu memang memorinya seperti rusak nggak bisa mengingat satu sama lain dia, yang penting mengingat penderitaan yang dia alami," papar Titin.
Titin menyebut, Aldi sangat yakin jika pelaku penyiksaan adalah Iptu Rudiana. Pasalnya, Aldi kala itu sudah dewasa. Beda dengan Saka yang masih berstatus anak di bawah umur.
"Saka Tatal betul-betul dia merasakan penyiksaan yang luar bisa, tapi siapa pelakunya dia blank. Yang penting itu penyidik Kepolisian Cirebon Kota dan di Polda juga masih mengalami penyiksaan kalau pengakuan dia," beber Titin.
Titin menyebut bahwa penyiksaan itu dilakukan agar ke-8 orang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16).
Adapun, pasangan kekasih itu tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 silam.
"Iya kan (untuk) mengaku. Sementara, waktu pertama digebukin kan juga nggak ngerti pengakuannya disuruh apa mereka nggak ngerti, perbuatannya apa itu awalnya nggak ngerti," ucap Titin.
Kendati demikian, Titin meyakini bahwa kliennya Saka Tatal tidak bersalah. Seperti kuasa hukum tujuh terpidana lain yang meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Sangat (yakin) ini, saya juga mendampingi 2016, bukan cuma Saka, tujuh terpidana lain saya yakin juga tidak bersalah," katanya.
Lebih jauh, Titin memastikan Saka akan membeberkan semuanya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Terlebih, Saka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian kesaksian bohong oleh Aep dan Dede di Polres Cirebon Kota pada Rabu, 7 Agustus 2024.(rpi/lgn)
Load more