"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," ujar dia.
Dia hendak melakukan serangan bom bunuh diri pada dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, HOK dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," katanya.(rpi/lgn)
Load more