Jakarta, tvOnenews.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri mengungkap sumber dana pelajar berinisial HOK (19) yang diduga teroris di Batu, Malang, Jawa Timur untuk membeli bahan baku peledak bom.
Juru Bicara Densua 88 AT Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa HOK merakit bom dengan leluasa di rumahnya sembari disaksikan oleh kedua orang tuanya.
"Bahwa setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari ditabung sendiri," kata Aswin, Minggu (4/8/2024).
Aswin membeberkan bahwa tabungan HOK adalah hasilnya mengumpulkan uang jajannya sendiri. Sumber uang jajan tersebut dari orang tua tersangka.
"Uang jajan, kalau menurut keterangannya (uang jajan) yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," ucapnya.
Aswin mengungkap, HOK membeli bahan-bahan peledak secara online dan dikirim ke alamat rumahnya. Bahkan, aksi perakitan bom juga dilakukan di rumahnya sendiri.
"Menurut pengakuannya yang sementara sedang kita dalami, bahwa pemesanan, kemudian pembuatan, pemesanan itu menggunakan alamat di rumah, kemudian juga pembuatan di rumah, dan itu diketahui oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan," kata Aswin.
Lebih jauh, Aswin mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mencegah atau menggagalkan aktivitas anak-anaknya yang mencurigakan atau bahkan sampai merakit bom.
"Tentu kita di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan atau kami sangat terbuka untuk menerima laporan untuk apabila ada hal-hal yang bersifat emergency, kita bilang seperti ini," jelasnya.
Pelajar di Batu Malang Dibekuk Densus 88
Seorang pelajar berinisial HOK di Batu, Malang, Jawa Timur ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri lantaran diduga termasuk dalam jaringan teroris.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa HOK dibekuk saat hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.
"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur," kata Trunoyudo, Kamis (1/8/2024).
Dia menyebut bahwa berdasar hasil pemeriksaan, HOK ternyata ingin meledakan bom bunuh diri.
"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," ujar dia.
Dia hendak melakukan serangan bom bunuh diri pada dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, HOK dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," katanya.(rpi/lgn)
Load more