Adapun laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri.
Tak cukup dengan kesaksian palsu, kubu 6 terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon turut serta melaporkan Iptu Rudiana.
Roely mengungkap jika Iptu Rudiana telah melakukan pelanggaran penyiksaan serta memaksa para terpidana meminum air kencing saat pemeriksaan berlangsung.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. (raa)
Load more