Kedua belah pihak diminta menandatangani kesepakatan jika tidak ada satupun yang boleh melakukan aktivitas di lahan yang masih sengketa tersebut.
“Jadi kedua belah pihak membuat surat penyataan dan sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apa-apa di objek yang bersengketa tersebut, sampai ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan negeri maupun dari BPN,” pungkasnya. (raa)
Load more