Penajam Paser Utara, tvOnenews.com - Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimudin mengatakan warga tak perlu khawatir jika terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebab, hak-hak warga yang terdampak pembangunan IKN dijamin oleh Perpres Nomor 17 Tahun 2024.
"Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin di Penajam, dikutip Senin (5/8/2024).
Ia menjelaskan, pembebasan lahan tak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Hal itu disebabkan ada hak-hak warga yang ternyata tidak terfasilitasi dalam PDSK.
Namun, Perpres Nomor 75 tahun 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan tersebut.
Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh.
Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah membentuk tim terpadu yang akan menyelesaikan pembebasan lahan warga terdampak IKN.
Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. (ant/iwh)
Load more