Bandung, tvOnenews.com - DPN Peradi kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berencana masukan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Rencana PK tersebut diungkapkan Jutek Bongso saat hendak mendampingi klienya yang akan kembali diperiksa di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024), soal keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede.
Menurutnya, paling lambat pekan depan rencananya masukin berkas PK ke MA.
Dia menyampaikan saat ini mengenai PK tersebut sedang tahap penyusunan dari bukti-bukti yang sudah ditemukan.
"PK kami susun kami perkirakan paling lambat kalau minggu ini tidak bisa terkejar paling lambat mungkin minggu depan sudah kami masukan PK itu," kata Jutek Bongso.
Dia menjelaskan, bukti novum tersebut yang sudah ditemukan saat ini sudah melengkapi 3 unsur yang dibolehkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
"Novum sudah banyak ada 3 unsur yang dijinkan Kuhap 263 ayat 2 itu sudah terpenuhi diantaranya kekhilafan hakim ada saling bertentangan satu dari yang lain dan Novum tiga-tiganya sudah kami dapatkan dari peristiwa ini,"ujarnya.
Bukan hanya novum, Jutek Bongso juga membeberkan dalam Peninjauan Kembali 7 terpidana ini sebanyak 50 saksi bahkan lebih yang akan dikerahkan dalam sidang PK.
"Saksi saja yang akan kami hadirkan mungkin lebih dari 50 nanti, kami gak buka semua jelas banyak. Novum juga banyak tidak mungkin saya buka disini yang jelas dengan adanya saksi-saksi itu Novum semua," bebernya.
Diketahui dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon ini sudah ada yang melakukan PK.
Di antaranya yakni Saka Tatal terpidana bebas dalam kasus tersebut.
Saka Tatal melakukan PK untuk memperjuangkan memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi dan DPN Peradi menggelar Justice Talk's Show "Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon" di Bandung, Jumat (2/8/2024).
Sekitar lima ribu peserta dari berbagai kalangan mahasiswa dan masyarakat umum memenuhi acara Justice Talk Show yang digagas kubu terpidana Vina dan Eky Cirebon di Universitas Maranatha Bandung.
Acara yang bertema "Secercah Cahaya Terpidana Kasus Vina Cirebon" itu juga nampak kehadiran Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan, Tokoh Masyarakat Jabar Dedi Mulyadi, Jutek Bongso, Rully Pangabean kuasa hukum Terpidana Vina, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji, Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri dan sejumlah saksi hingga keluarga perkara pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Pantauan tvOnenews di lokasi acara para peserta tersebut memenuhi kursi-kursi pada gedung 3 lantai yang disediakan.
Panitia menyebut jumlah peserta yang hadir dalam acara ini berjumlah 5000 orang dari berbagai kalangan.
Jutek Bongso mengapresiasi terhadap kedatangan Dedi Mulyadi dalam Justice Talk's tersebut.
Sebab menurutnya, sosok Dedi Mulyadi sebagai orang yang membuka tabir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Tanpa Jasa kang Dedi Mulyadi kasus Vina tidak akan terbuka," katanya dalam sambutannya.(iah/lkf)
Load more