Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif mengungkapkan bahwa Afif meninggal akibat kekerasan fisik oleh kepolisian Sumbar.
Indira menyebut lokasi penyiksaan terjadi di tiga tempat yakni Jembatan Kuranji Padang, Polsek Kuranji, dan Polda Sumbar.
“Apa yang terjadi pada tubuh Afif Maulana? Ditemukan bekas-bekas kekerasan terutama di bagian kiri dan punggungnya. Orang-orang yang memandikan Afif Maulana menemukan bekas kekerasan tumpul yaitu banyak di tubuhnya,” ungkap Indira dalam rapat.
“Kami curigai itu dari rotan manau atau pentungan yang cukup panjang. Afif meninggal karena paru-parunya pendarahan karena tersusuk tulang rusuk sebelah kiri bagian belakang,” sambungnya.
Dia menambahkan, penyiksaan juga terjadi kepada 18 orang lainnya yang terdiri dari 11 anak dan 7 dewasa.
“Ada pukulan bekas rotan, tendangan, bekas sundutan rokok di beberapa tubuh anak korban. Dan bekas sundutan rokok itu sekitar 15-20 baik di perut maupun di punggung,” jelasnya.
Indira menyebut penyiksaan oleh polisi itu juga diduga dilakukan dengan cara disetrum, dipukul pakai alat seperti manau atau pentungan, tendangan dan sundut rokok.
Load more