Kudus, tvOnenews.com - Seorang pria sopir Toyota Calya warna merah yang viral karena melarikan diri dengan polisi di atas kap mobil akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Sopir berinisial THP (34) tersebut berasal dari Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas sempat viral lantaran kabur dan tidak mengindahkan seorang polisi yang tertabrak sampai tersangkut di atas kap mobilnya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, atas tindakannya, sopir tersebut melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.
Adanya ancaman hukuman itu, kata Ronni karena sopir menabrak petugas dan masyarakat sampai terluka.
Anggota Satlantas Polres Kudus yang tersangkut di kap mobil hingga terluka adalah Aipda Supriyadi.
Supriyadi sempat terlempar dari mobil tersebut setelah tersangkut di atas kap mobil selama 1 kilometer.
Anggota polisi itu mengalami luka di beberapa bagian badannya, serta harus menjalani tiga jahitan di kepalanya.
Load more