Kudus, tvOnenews.com - Seorang pria sopir Toyota Calya warna merah yang viral karena melarikan diri dengan polisi di atas kap mobil akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Sopir berinisial THP (34) tersebut berasal dari Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas sempat viral lantaran kabur dan tidak mengindahkan seorang polisi yang tertabrak sampai tersangkut di atas kap mobilnya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, atas tindakannya, sopir tersebut melanggar Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara.
Adanya ancaman hukuman itu, kata Ronni karena sopir menabrak petugas dan masyarakat sampai terluka.
Anggota Satlantas Polres Kudus yang tersangkut di kap mobil hingga terluka adalah Aipda Supriyadi.
Supriyadi sempat terlempar dari mobil tersebut setelah tersangkut di atas kap mobil selama 1 kilometer.
Anggota polisi itu mengalami luka di beberapa bagian badannya, serta harus menjalani tiga jahitan di kepalanya.
Sementara itu, warga yang ditabrak tersangka bernama Nur Kholis (50) terluka sampai mengalami patah di kaki kiri serta luka lainnya.
Adapun alasan sopir mobil Calya tersebut tiba-tiba melarikan diri karena akan diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.
Ia pun langsung kabur karena surat kendaraannya tidak lengkap dan pelat nomornya tidak sesuai
Berawal pada Jumat (2/8/2024) sore, anggota Satlantas Polres Kudus memeriksa mobil yang dinilai kelebihan muatan yakni membawa pisang.
Sopir mobil Calya terebut pun diminta menepi untuk diperiksa surat-suratnya.
"Ternyata pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Pada saat itu kebetulan anggota tengah berada di depan mobil sehingga spontan menghindari dengan melompat di kap mobil hingga di Tugu Laka anggota terjatuh karena pelaku berbelok tajam ke kiri," kata Ronni.
Sontak, petugas langsung mengejar pelaku yang panik. Sopir itu pun sempat menabrak pengendara motor.
Setelah kejar-kejaran tersebut, akhirnya sopir mobil Calya bisa dihentikan di depan kantor perusahaan pabrik kertas. (ant/iwh)
Load more