Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto.
Cak Imin diadukan ke MKD DPR berkaitan dengan pelaksanaan Timwas Haji DPR selama pelaksanaan Haji 2024 lalu.
Musyanto menduga Cak Imin menyalahgunakan wewenangnya yakni mengajak seorang istri di dalam Timwas Haji.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto, dikutip Senin (5/8/2024).
Ia mengadukan Cak Imin tersebut karena merasa ingin berinisiatif sebagai warga melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen.
Menurutnya penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pengaduannya, Musyanto juga menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat bukti-bukti mengenai dugaan penyalahgunaan tersebut.
Load more