"Untuk Pemeriksaan pertama (dari Bareskrim Polri) itu dilakukan di Rutan Kebon waru terhadap, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Rivaldi," kata Jutek Bongso, kepada tvOnenews.com, Senin (5/8/2024).
Sementara, untuk Eko dan Jaya dijadwalkan pada Selasa (6/8/2024) di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung yang juga pemeriksaannya dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Eko dan Jaya di Lapas Jelekong besok," terangnya.
Jutek menambahkan pemeriksaan tersebut memang komitmen Kapolri untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang
"Pemeriksaan tersebut juga tindak lanjut laporan polisi yang dilakukan (Kuasa Hukum terpidana) ke pada Iptu Rudiana dan Aep beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri," ungkapnya.(iah/lkf)
Load more