Bandung, tvOnenews.com - Empat terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon yang mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung mulai diperiksa oleh tim penyidik Kasubdit 3 Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024).
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, sejumlah penyidik mulai mendatangi Rutan Kebon Waru Bandung pada pukul 13:20 WIB menggunakan mobil Kijang Inova berwarna silver.
Terlihat para penyidik terdiri dari 4 orang berpakaian kaos hitam membawa sejumlah barang dan berkas yang disimpan di bok kontainer kecil dan sebuah mesin printer.
Kemudian, terlihat juga sejumlah kuasa hukum tengah berbicara dan bergegas masuk ke dalam rutan bersama pada penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
Menurut kuasa hukum terpidana, para penyidik ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya dan Suprianto terkait laporan keterangan Palsu yang diutarakan Aep dan Dede pada 2016.
"Pemeriksaan hari ini pasti berhubungan laporan polisi Aep dan Dede tentang keterangan dibawah sumpah," kata kuasa hukum terpidana Polmer Sirait di Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).
Untuk pemeriksaan kali ini dilakukan oleh Subdit 3 Mabes Polri yang akan dilakukan pemeriksaanya di rutan para terpidana mendekam.
"Rudiana belum Sekarang baru Dede sama Aep aja informasi dari subdit 3 Mabes Polri," tegas dia.
Dia juga menjelaskan 4 orang terpidana di rutan kebon waru dan 3 di rutan Jelekong akan diperiksa selama 2 hari oleh penyidik Mabes Polri.
"Yang diperiksa ada 4 orang dua hari Senin sama Selasa ya didampingi kuasa hukum DPN Peradi dan kita semua," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam perkara ini kuasa hukum telah menyiapkan tim yang masing-masing berjumlah 20 orang untuk 1 terpidana.
"Masing-masing tim kuasa hukum ada 20 orang kalo dihitung semuanya ada seratus lebih," tandas Polmer.
Sebelumnya, pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dibenarkan kuasa hukum 6 terpidana Jutek Bongso bahwa benar hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap para terpidana.
"Untuk Pemeriksaan pertama (dari Bareskrim Polri) itu dilakukan di Rutan Kebon waru terhadap, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Rivaldi," kata Jutek Bongso, kepada tvOnenews.com, Senin (5/8/2024).
Sementara, untuk Eko dan Jaya dijadwalkan pada Selasa (6/8/2024) di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung yang juga pemeriksaannya dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Eko dan Jaya di Lapas Jelekong besok," terangnya.
Jutek menambahkan pemeriksaan tersebut memang komitmen Kapolri untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang
"Pemeriksaan tersebut juga tindak lanjut laporan polisi yang dilakukan (Kuasa Hukum terpidana) ke pada Iptu Rudiana dan Aep beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri," ungkapnya.(iah/lkf)
Load more