Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, menyebut Cak Imin diduga melanggar kode etik karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, pergi haji dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024.
“Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” ujar Musyanto di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
“Nah, itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Itulah itu yang kami laporkan,” jelasnya.
Dia berharap MKD DPR RI segera menindaklanjuti laporannya terhadap Cak Imin.
Sementara itu, Musyanto membantah laporan itu berkaitan dengan konflik antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Oh, enggak ada, kita di luar itu. Enggak ada urusan kita bukan orang, anggota di situ,” tegas dia.
Musyanto menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Ketua Umum PKB itu karena pihaknya melakukan pengawasan sebagai masyarakat.
“Ya karena memang ya bagian dari pengawasan juga ya. Pengawasan sebagai warga masyarakat, ini kan lembaga sosial juga untuk bersama-sama membangun negara yang sehat,” tandas Musyanto. (saa/lgn)
Load more