Sementara itu, Kementerian Keuangan menanggapi permohonan persetujuan hibah tersebut dengan terbuka.
“Kemenkeu menghormati proses permintaan persetujuan oleh Menteri Perthanan kepada DPR RI. Dalam hal DPR RI memberikan persetujuan, maka hibah yang dimaksud dapat dilanjutkan dengan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan,” kata Dirjen PPR Kemenkeu, Suminto. (syi/iwh)
Load more