Jakarta, tvOnenews.com - Buntut dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Muhammad Lukman Edy yang merupakan mantan Sekjen PKB atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini diungkapkan Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal kepada awak media, di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Lanjutnya menjelaskan, laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," beber Cucun.
Bahkan dia katakan, laporannya pun sudah diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim. D
Dia juga menyebut setiap perkembangan tentu dilakukan oleh pihak penyidik termasuk jika diperlukan saksi untuk menguatkan laporan ini.
Load more