Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fuad Zakaria dan sejumlah pihak lainnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) soal kepengurusan baru DPP PBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Agus Slamet Hidayat menyebut gugatan tersebut telah didaftarkan secara daring pada Minggu (4/8/2024). Sehingga, hanya tinggal menunggu proses persidangan.
“Pada hari Senin kami cek, kami sudah diberi tahu oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa nomor pekara kita adalah 272 dan kami hanya tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Dalam gugatan itu, ada dua objek sengketa yakni SK Menkumham Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB.
Kemudian, SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART PBB.
“Jadi kami menggungat kebasahan dari pada surat SK dari Menkumham untuk kita minta itu dibatalkan, karena itu didasarkan pada sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan juga dengan AD/ART partai,” sebutnya.
Agus menjelaskan, pihaknya menganggap bahwa dua SK dari Menkumham cacat di mata hukum. Sebab, surat itu diterbitkan setelah menerima surat permohonan dari Yusril Ihza Mahendra pada 25 Juni 2024.
Load more