Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari kubu Pegi Setiawan usai menang Praperadilan tersangka kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon beberapa waktu lalu.
Teranyar, satu dari sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM dikabarkan berencana memundurkan diri.
Rencana kemunduruan Toni RM ditengarai tuduhan publik yang menyebut dirinya sebagai sosok penghalang pertemuan antara Dedi Mulyadi dan Pegi Setiawan.
Bahkan, Toni RM disebut memanfaatkan peluang kasus Pegi Setiawan dengan maksud tertentu.
Tak hanya itu, Toni RM juga dituduh sebagai penghalang adanya rencana pertemuan antara Pegi Setiawan dengan Hotman Paris.
"Sebenarnya saya capek dengerin orang-orang yang mengira saya mengatur Pegi. Saya sebenarnya tidak tega, saya bingung orang membantu kok disalahkan, yang paling sadis itu ada tuduhan saya memanfaatkan Pegi Setiawan," kata Tony RM dikutip pada Senin (5/8/2024).
Dorongan Toni RM untuk mundur dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun sempat menjadi perhatian publik.
Hingga memaksa sejumlah anggota tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan pun bertindak terkait kabar tersebut diantaranya eks Pasukan Elite TNI AD, Muchtar Effendi dan rekan dekat Hercules, Nicholas Johan Kilikili atau yang akrab disapa Niko Kilikili.
Kedua anggota tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan itu pun mencoba meluluhan niat Toni RM tersebut.
Toni RM mengaku dirinya mendapat sambungan telepon dari Muchtar Effendi usai menyeruaknya kabar tersebut.
Sang mantan Pasukan Elite TNI AD itu pun melakukan percakapan dengan Tony RM untuk tak mundur dari tim kasa hukum Pegi Setiawan.
"Terus Pak Muchtar Effendi telepon saya, pokoknya jangan mundur," kata Toni RM.
Belum cukup di situ, telepon selular milik Toni RM kembali menandakan adanya panggilan masuk.
Didapati panggilan telepon itu bersumber dari Niko Kilikili yang juga membahas niat kemunduruan diri Toni RM.
"Bang Niko Kilikili juga telepon saya tuh. Dinda, pokoknya jangan mundur," katanya.
Diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berjuang untuk membebaskan kuli bangunan tersebut dari tuduhan tersangka kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut.
Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024). (raa)
Load more