Di sisi lain, Ika menegaskan ketidaksetujuan terhadap audit yang diminta oleh Stefani, menilai permintaan itu tidak relevan dengan sengketa yang sedang berlangsung.
"Apakah Ibu Stefani akan terus menolak, atau kami harus memenuhi semua permintaannya?" sindir Ika.
Ika juga mengkritik peran notaris yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Menurutnya, notulen rapat yang digunakan untuk peralihan saham ternyata tidak dibuat oleh pihak Kusumawati, melainkan oleh pihak notaris.
Artinya kalimat yang menyatakan telah menyetujui semua ahli waris telah menyetujui yang termuat dalam akta nomer 5 bukanlah kata-kata dari pihak Kusumawati, tetapi dari pihak notaris Kusumawati tidak mengetahui ada Kalimat tersebut, karena faktanya pihak Stefani tidak ada tanda tangan di notulen rapat.
"Notulen rapat yang jadi dasar peralihan saham dibuat oleh notaris, dan dia mengakui bahwa tidak ada tanda tangan Stefani, sehingga tidak ada persetujuan untuk pengalihan saham," jelas Ika.
Ika juga membeberkan akta pelepasan saham nomor 5 yang diungkap di persidangan adalah hasil usulan dan proses dari notaris.
Load more