Selain itu, surat keterangan dari desa yang dikeluarkan oleh Kusumawati dianggap tidak sah oleh notaris, tetapi tetap digunakan untuk membuat akta peralihan saham.
"Semua hal terkait terbitnya akta nomer 5 adalah hasil saran dari notaris dan ibu Kusumawati hanya tahu akta sudah jadi, bahkan dari awal terkait surat SKW dari desa, Kusumawati menyampaikan tidak bisa di pergunakan dan notaris pun menyampaikan surat SKW tidak sah, namun notaris masih diproses dan dijadikan dasar akta nomer 5," pungkasnya.(lkf)
Load more