Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam mengungkap kronologi sesungguhnya kasus kematian sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Pergerakan dari tim tersebut dalam mengusut tuntas kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon tak dibantah oleh Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Aryanto mengungkap jika tim bentukan Kapolri itu telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam mengungkap kronologi peristiwa sesungguhnya pada 2016 silam.
"Sekarang tim khusus akan mendalami lagi, meriksa lagi penyidik yang dulu Tahun 2016, semua dipanggilin semua termasuk penyidik yang nangkap Pegi itu dan sebagainya didalami semua, itu semua direka ulang," kata Aryanto dikutip dari YouTube tvOne, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Aryanto menjelaskan tim tersebut bahkan terbilang telah mengantongi serangkaian kronologi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Menurutnya serangkaian kronologi didapat tim khusus saat menggali keterangan dari setiap individu yang terlibat pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
"Sudah, itu semua direka ulang. Saya juga baru tahu kemarin ternyata sudah dipanggil semua," katanya.
Secara terang-terangan Aryanto mengungkap jika tim khusus itu turut memeriksa sejumlah penyidik yang terlibat pada Tahun 2016 silam.
Tak hanya para penyidik, para saksi yang terlibat peristiwa pembunuhan kejih itu pun turut dilakukan pemeriksaannya.
"Ternyata sekarang ini semua yang terlibat di dalam penyelidikan yang awal 2016 termasuk juga saksi-saksi itu diperiksa ulang. Dulukan oleh Polda untuk Pegi, nah sekarang Bareskrim turun ke sana dalam rangka mereka ulang itu," ungkapnya.
Aryanto menuturkan tim khusus tersebut turut melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ayah Eky yakni Iptu Rudiana.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri yang juga termasuk dalam tim khusus bentukan Kapolri tersebut.
"Bareskrim sekarang mendalami karena ada laporan polisi yang menyatakan bahwa si Rudiana itu sebagai tersangka," katanya.
Aryanto menuturkan dalam pemeriksaan yang dilakukan tak ada perlakukan khusus oleh Bareskrim Polri terhadap Iptu Rudiana.
Bahkan, kata Aryanto, Bareskrim Polri menyamaratakan Iptu Rudiana dengan pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
"Bareskrim itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Iptu Rudiana itu dianggap sebagai orang biasa, sebagai terlapor sama juga yang lain-lain juga kalau siapa yang terlapor itu akan diproses," ungkapnya. (raa)
Load more