Jakarta, tvOnenews.com - PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dinilai sangat kontroversial, khususnya soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Anggota Komisi VII DPR RI Luqman Hakim menilai, edukasi kesehatan reproduksi tidak berarti menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja.
Hal tersebut tercantum dalam ayat 4 bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan menyediakan alat kontrasepsi.
Meski pendudukan kesehatan reproduksi dinilai penting, tetap harus berlandaskan nilai universal agama dan Pancasila.
Menurutnya, menyediakan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja bisa menyebabkan adanya kesalahan persepsi tentang seksualitas pada usia remaja.
Jangan sampai, nantinya justru seks bebas pada usia remaja dinormalisasi.
"Ini berpotensi mempromosikan pemikiran, bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi," kata Luqman, dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/8/2024).
Load more