Bandung, tvOnenews.com - Penyidik Kasubdit 3 Bareskrim Polri akhirnya selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, sejak masuk ke dalam rutan pukul 13:30 WIB para penyidik mulai keluar dari pintu utama Rutan Kebon Waru pukul 23:30 WIB.
Kuasa Hukum Terpidana, Roely Panggabean, mengatakan bahwa tim dari Bareskrim tersebut melakukan pemeriksaan mengenai kronologi awal keberadaan pelaku saat terjadinya peristiwa tewasnya Vina dan Eky pada 2016 silam.
"Yang ditanyakan adalah di mana mereka berada ketika tindak pidana. Semua mereka mengatakan bahwa tidak di tempat kejadian perkara. Mereka semua mengatakan di tempat warung Bu Nining kemudian pindah ke rumah Pak Hadi terakhir tidur di rumah RT Pasren. Itu keterangan mereka kepada penyelidik," kata Roely usai mendampingi pemeriksaan empat terpidana di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.
Tidak hanya itu, penyidik pula menanyakan keberadaan pelaku sejak tanggal 27 hingga 31 Agustus 2016 atau saat kejadian Vina dan Eky tewas dan sesudahnya.
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dok: Istimewa
Load more