Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, seperti yang tertulis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa alat kontrasepsi yang dimaksud dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah untuk remaja yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Nadia, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2024).
Ia menjelaskan, adanya penyediaan alat kontrasepsi itu dilakukan karena masih tingginya angka perkawinan usia anak dan remaja.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.
Dijelaskan Nadia, pada Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, terdiri dari ayat 1-5, merupakan satu program yang komprehensif.
Nadia menyebut pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.
Load more