"Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.
Sebelumnya, DPR memberikan kritik keras terhadap pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, penyediaan alat kontrasepsi itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.
Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia. (ant/iwh)
Load more