Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Satgas Impor Ilegal melakukan penindakan terhadap sejumlah produk yang diduga barang ilegal di Cikarang, hari ini. Adapun penindakan kali ini senilai Rp 46,1 miliar yang terdiri dari berbagai jenis barang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penindakan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi sejumlah pihak. Khusus Kemendag telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan impor.
“Kementerian Perdagangan telah mengamankan Kain Gulungan (TPT) sebanyak 20.000 Rol. TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor (Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor) serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak ±20.000 rol,” ujar Zulhas di Cikarang, Selasa (6/8/2024).
Selain Kemendag, dia menjelaskan Bareskrim Polri juga telah melakukan penindakan pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Kemudian Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan pakaian bekas sebanyak 3.044 bal.
Kemudian Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi seperti karpet, handuk, perlak, dan lain-lain; 332 pack tekstil seperti nylon, polyester, synthetic, leather, dan lain-lain; 43 pcs kosmetik; 371 alas kaki; 6.578 pcs elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy, dan lain-lain; serta 5.896 pcs garment berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori.
“Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan perkiraan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400,” tutur Zulhas
Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena barang-barang tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia. Serta untuk melindungi para pelaku usaha dalam negeri.
Load more