Bukan hanya itu, menurut kuasa hukum terpidana, Aep dan Dede juga tidak pernah tampak saat sesi persidangan yang dilakukan pada akhir tahun 2016 hingga vonis putusan yang dilakukan hakim Cirebon saat itu.
"Karena saudara Aep dan Dede ini tidak pernah dihadirkan di muka persidangan," kata dia.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana di Kebon Waru, Kota Bandung pada Senin (5/7/2024).
Terpidana itu, yakni Eka Sandi, Rivaldi, Hadi Saputra dan Suprianto.
Mereka diperiksa selama 10 jam dan dimintai keterangan terkait aktivitas terpidana saat kejadian Vina dan Eky tewas pada 2016 silam. (iah/nsi)
Load more