Bandung, tvOnenews.com - Empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi dan Suprianto telah diperiksa di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung pada Senin (5/8/2024) lalu.
Kini tim penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua terpidana, yaitu Eko Ramadhani dan Jaya yang berada di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung pada Selasa (6/8/2024).
Kuasa Hukum Terpidana, Winarno, mengatakan bahwa dua terpidana tersebut akan diperiksa oleh penyidik Kasubdit 3 dan akan mendalami perkara laporan terkait Kesaksian palsu yang dijelaskan oleh Aep dan Dede sebagai saksi kunci 2016 lalu.
"Melakukan pemeriksaan dua terdakwa saudara Jaya dan Eko Ramadhani yang nanti sekitar jam 1 dari penyidik Mabes akan datang sama-sama melakukan pemeriksaan atas laporan dari keluarga 7 terpidana yang terlapor saudara Dede dan Aep," kata Winarno.
Dia menjelaskan atas dugaan kesaksian palsu yang dilakukan Aep dan Dede tersebut menjadi penyebab 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dihukum seumur hidup.
"Detailnya laporannya tentang keterangan yang diberikan oleh Dede dan Aep yang satunya lagi Dede telah mencabut keterangan palsu di muka penyidikan," ungkapnya.
Bukan hanya itu, menurut kuasa hukum terpidana, Aep dan Dede juga tidak pernah tampak saat sesi persidangan yang dilakukan pada akhir tahun 2016 hingga vonis putusan yang dilakukan hakim Cirebon saat itu.
"Karena saudara Aep dan Dede ini tidak pernah dihadirkan di muka persidangan," kata dia.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana di Kebon Waru, Kota Bandung pada Senin (5/7/2024).
Terpidana itu, yakni Eka Sandi, Rivaldi, Hadi Saputra dan Suprianto.
Mereka diperiksa selama 10 jam dan dimintai keterangan terkait aktivitas terpidana saat kejadian Vina dan Eky tewas pada 2016 silam. (iah/nsi)
Load more