Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantu dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu yang disebut-sebut di Sidang Kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal itu diungkapkan langsung Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, pemanggilan Bobby-Kahiyang apabila keterangannya dibutuhkan.
Akan tetapi, hal itu diserahkan kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani perkara AGK.
"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," kata Tessa.
Tessa juga mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan.
Dia menambahkan jaksa bisa memberi laporan kepada penyidik untuk menelusuri kaitan antara Abdul Gani dengan Bobby-Kahiyang.
"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam hasil expose," jelasnya.
"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," sambung Tessa.
Namun, Tessa mengaku tak bisa memberi keterangan lebih jauh yang berkaitan dengan materi penyidikan Abdul Gani.
Dia meyakini penyidik KPK bekerja dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tentunya semua pertanyaan pasti ada dasarnya dalam hal ini apakah ada dokumen yang ditanyakan ataupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain. Kita serahkan kepada penyidik," tutur dia.
Sebelumnya, nama Bobby muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani.
Suryanto mengatakan Abdul Gani menggunakan istilah 'Blok Medan' guna mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Oleh sebab itu, Jaksa KPK Andi Lesmana menanyakan apa maksud istilah tersebut.
"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" ujar Andi.
Menurut Suryanto, istilah tersebut berkaitan dengan menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution.
Hal itu diakui dengan mengonfirmasi soal Wali Kota Medan.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution.(Wali Kota Medan) Iya, yang saya dengar begitu," imbuh Suryanto.(hmd/lkf)
Load more