Untuk itu diadakannya pengenalan alat-alat kontrasepsi ini yang ada di pasal 101 yang dirinci pada pasal 103.
“Pro kontra soal moral dan lain lain itu pasti di masyarakat kita, karena masyarakat kita kan bicara tentang pendidikan seks secara dinipun hal yang tabu,” ujarnya. (ppt/iwh)
Load more