Menurut hasil pemeriksaan Polresta Pekanbaru, tersangka tidak tinggal bersama orang tuanya.
Oleh karena jauh dari pengawasan orang tua, MP pun mengaku sudah sering mengkonsumsi obat-obatan terlarang, pergi ke tempat hiburan malam dan juga meminum minuman beralkohol.
Kini tersangka MP dijerat pasal berlapis yaitu pasal 311 ayat 5 dan ayat 1 tentang undang-undang lalu lintas, kemudian juga pasal 10 ayat 4 undang-undang No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah.
Selanjutnya Kasatlantas Polres Pekanbaru juga telah berkordinasi dengan satuan narkoba untuk menindaklanjuti kasus narkoba tersangka MP. (syi/iwh)
Load more